Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ini Syarat Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi PPPK dan CPNS Serta 12 Kategori yang Akan Dijadikan Pekerja Outsourcing

Septia Gendis - Sabtu, 27 Agustus 2022 | 17:42
Ilustrasi tes CPNS dan PPPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN

Ilustrasi tes CPNS dan PPPK

Baca Juga:Akan Segera Dibuka, Simak Baik-baik Perbedaan PNS dan PPPK yang Perlu Anda Tahu, Mulai dari Gaji hingga Tunjangan

Sedangkan tenaga honorer lainnya akan dijadikan pekerja outsourcing.

Saat ini setidaknya 12 jenis tenaga honorer yang tidak masuk kategori untuk diangkat jadi PNS, di antaranya:

  • Cleaning service
  • Petugas keamanan ( security)
  • Pramutamu
  • Sopir
  • Pekerja lapangan penagih pajak
  • Penjaga terminal
  • Pengamanan dalam
  • Penjaga pintu air
  • Operator komputer
Honorer Harus Ikut Seleksi CPNS

Tentu saja proses pengangkatan tidak dilakukan secara serta merta tanpa seleksi.

Setiap honorer yang memenuhi syarat pengangkatan harus mengikuti seleksi menjadi CPNS terlebih dahulu.

Ada 4 kriteria honorer yang akan diikutsertakan dalam proses seleksi nanti.

Pemerintah akan menyiapkan formasi khusus untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS.

Formasi khusus untuk penangkatan tenaga honorer menjadi PNS ini akan disiapkan pada penerimaan CPNS 2022/2023.

Proses pengangkatan honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan melalui seleksi sebagaimana proses penerimaan CPNS pada umumnya.

Pada rekrutmen CPNS dari tenaga honorer nanti, pemerintah akan menyiapkan formasi khusus.

Baca Juga:Catat! 7 Golongan Ini Tidak Bisa Daftar Seleksi CPNS dan PPPK 2022, Honorer Guru Pelajari Contoh Soal Kompetensi Ini untuk Persiapan Ujian

Source : tribunnews TribunTimur

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x