Mengutip Grid.id dari Tribunnews Wiki, penetapan tersangka Teddy Pardiyana merupakan buntut sengketa hak warisan mendiang Lina Jubaedah.
Kuasa hukum Rizky Febian, Ferry Hudaya, menjelaskan bahwa Teddy Pardiyana meminta uang Rp 750 juta untuk menyelesaikan harta warisan Lina Jubaedah tersebut.
Teddy berjanji tidak akan mengungkit harta warisan lagi kepada Rizky Febian bila permintaan uang senilai Rp 750 itu terpenuhi.
"Akhirnya saudara Teddy memahami dan berjanji tidak akan mengungkit lagi soal warisan tersebut dengan meminta uang untuk adik Bintang sebesar Rp 500 juta," kata Ferry saat dihubungi awak media, Selasa (9/3/2021).
Sementara itu, uang Rp 250 juta sisanya untuk keperluan soal janji almarhumah Lina Jubaedah, yaitu membiayai umrah enam orang keluarganya.
Ternyata, ada sejumlah aset Rizky Febian yang masih dipegang Teddy setelah Lina Jubaedah meninggal dunia.
Salah satunya adalah rumah indekos yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat.
Rizky Febian meminta Tedy untuk mengembalikan semua sertifikat dari aset tersebut.
Sebab indekos tersebut dibangun oleh Lina Jubaedah menggunakan uang penghasilan Rizky Febian saat mengawali karir bernyanyi.
(*)