Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, lima tersangka bakal dihadirkan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menghadirkan seluruh tersangka, lima orang yang sudah ditetapkan tersangka," kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).
Kelima tersangka itu adalah Bharada Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komnas HAM, dan Kompolnas juga akan hadir saat rekonstruksi.
"Kemudian juga agar pelaksanaannya juga berjalan secara transpanan, objektif, dan akuntabel, penyidik juga mengundang Komnas HAM, Kompolnas," ujarnya.
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan WartaKota, 29 Agustus 2022, rekonstruksi akan digelar di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Selasa (30/8/2022).
Sebanyak 10 jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadiri rekontruksi tersebut.
Rencananya, 10 JPU itu akan menyaksikan secara langsung proses rekonstruksi yang akan diikuti oleh Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Kuat Maruf, dan Brigadir Ricky Rizal.
Seperti diberitakan reporter wartakotalive.com, jaksa-jaksa tersebut dikerahkan guna memantau jalannya rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Dalam rekonstruksi itu, setiap berkas ada dua orang yang kami pegang. Jadi 10 orang, karena ada 5 berkas perkara," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana, kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
Fadil berujar bahwa nantinya para jaksa yang akan mengarahkan proses rekontruksi yang di dalamnya terjadi peristiwa pidana.
Source | : | TribunJakarta.com,WartaKota |
Penulis | : | Akhsan Erido Elezhar |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar