Sementara itu, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan bahwa rekonstruksi bakal berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB.
Di sisi lain, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima berkas salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi.
Fadil mengatakan bahwa Kejagung menerima berkas pelimpahan berkas perkara dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin (29/8/2022) pagi.
"Kalau berkas ibu PC ini tadi pagi baru kami terima dari penyidik Bareskrim," kata Fadil kepada wartawan di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022) siang.
Selanjutnya, pihaknya akan meneliti berkas perkara tersebut guna menentukan apakah berkas perkara dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil.
"Dan kami akan melakukan langkah yang sama yaitu penelitian," ujar Fadil.
Artinya, total Kejagung telah menerima berkas perkara lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Sebelumnya, berkas empat tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yaitu, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf telah diterima pada Jumat (19/8/2022).
Adapun selama 14 hari Jaksa Penuntut Umum (JPU) meneliti berkas empat tersangka itu.
(*)
Source | : | TribunJakarta.com,WartaKota |
Penulis | : | Akhsan Erido Elezhar |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar