Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID -Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan bahwa ada perbedaan keterangan antara Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E atau Richard Eliezer terkait penembakan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 31 Agustus 2022, perbedaan itu diketahui dalam proses rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dilakukan di rumah dinas Sambo di Duren Tiga.
"Ada perbedaan antara dia FS (Ferdy Sambo) dengan Richard itu, Richard mengatakan dia menembak beberapa kali yang lainnya adalah FS," ujar Taufan dalam program GASPOL! Kompas.com, Selasa (30/8/2022).
"Tapi FS tidak secara persis mengatakan dia ikut menembak, dia mengatakan dia memerintahkan," ucapnya.
Tim khusus (Timsus) Polri telah selesai menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di dua rumah Irjen Ferdy Sambo di Kawasan Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022).
Proses rekonstruksi di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling maupun rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri di Kompleks Polri itu berlangsung sekitar 7,5 jam sejak sekitar 10.00 WIB pagi.
Total ada 78 adegan yang diperagakan saat rekonstruksi meliputi kejadian yang terjadi di rumah Sambo yang ada di Magelang.
Pelaksanaan rekonstruksi kejadian di Magelang digelar di aula rumah pribadi Sambo, Jalan Saguling, Duren Tiga, dengan memperagakan 16 adegan.
Saat memeragakan adegan di Magelang, ada 4 tersangka yakni Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.