Diberitakan sebelumnya, pemeriksaan terhadap Putri dilakukan Jumat pekan lalu.
Karena pertimbangan kondisi kesehatan, pemeriksaan selama 12 jam akhirnya dihentikan sementara.
Kuasa hukum menyebut dalam pemeriksaan Putri Candrawathi tetap konsisten mengaku sebagai korban kekerasan seksual.
Mulai dari peristiwa di Magelang hingga di Rumah Dinas sudah disampaikan kepada penyidik.
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 30 Agustus 2022,Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melarang istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bepergian ke luar negeri.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan Putri dicekal selama 20 hari.
"Terhadap Saudari PC (Putri Candrawathi) telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022," kata Surya dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).
Surya mengatakan, pencekalan terhadap Putri ditetapkan berdasarkan permohonan yang diajukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri).
"Berdasarkan permintaan dari Badan Reserse Kriminal Polri," ujar Surya.
Baca Juga: Pertanda Akan Dapat Sanjungan hingga Naik Jabatan, Inilah Arti Kedutan di Dagu Menurut Primbon Jawa
Sebelumnya, Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Polisi menyebut Putri diduga terlibat dalam pertemuan di lantai tiga rumah pribadi Ferdy Sambo di jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.