Dalam pertemuan itu, Sambo meminta kesanggupan bawahannya, Brigadir RIcky Rizal dan Bharada Richard Eliezer untuk mengeksekusi Yosua.
Putri juga disebut mengajak Yosua, Ricky, RIchard, dan pembantunya Kuat Ma'ruf pergi ke rumah dinas Sambo yang berjarak sekitar 500 meter.
Selain itu, Putri juga terlibat dalam pertemuan di mana Sambo menjanjikan uang Rp 1 miliar untuk Richard, dan Rp 1 miliar untuk Ricky dan Kuat.
Polisi menyatakan penetapan tersangka terhadap Putri mengacu pada pemeriksaan mendalam.
Sebuah lemari berisi jejeran koleksi tas perempuan di dalam rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling terlihat dalam proses rekonstruksi.
"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada, dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Dalam perkara ini, Polisi telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat.
(*)