Tak lama berselang, tim dari Satreskrim Polresta Pekanbaru tiba di lokasi.
Kedua pelaku berikut barang bukti seperti sepeda motor, gulungan kabel curian sepanjang 80 cm, sebuah tang, dan gulungan tali tambang sepanjang 3 meter sebagai alat untuk memanjat, diamankan dan dibawa ke Polresta Pekanbaru.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, motif kedua pelaku melakukan pencurian adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Pelaku mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 7 kali melakukan aksi pencurian serupa.
"Diantaranya di 4 titik di Jalan Yos Sudarso Pekanbaru, di Tanjung Balai 2 kali, dan di Markas Denbekang Pekanbaru," sebut Andrie, Senin (29/8/2022).
Kasat Reskrim menerangkan, dalam aksinya, kedua pelaku membagi tugas atau peran.
Diantaranya pelaku SU sebagai pemotong kabel, dan pelaku MA sebagai tukang gulung kabel.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP.
(*)