Gridhot.ID - Pencurian kabel memang masih marak di Indonesia.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, perusahaan penggulingan baru di Kulon Progo, Yogyakarta merasakan pahitnya kehilangan kabel akibat dicuri.
Kerugiannya pun mencapai puluhan juta rupiah.
Memang kabel merupakan barang yang sangat mahal harganya.
Beberapa penjahat nekat melakukan apapun untuk mendapatkan barang ini.
Namun, aksi pencurian kabel yang satu ini tergolong terlampau nekat.
Nyalinya bisa dibilang setebal Tank Leopard milik TNI.
Bagaimana tidak, mereka dengan berani ke Markas TNI AD.
Dikutip Gridhot dari Tribunstyle, Tujuannya mencuri kabel grounding penangkal petir.
Dalam aksinya, kedua pelaku sempat mengaku dari pihak PLN kepada petugas jaga.
Namun berkat kejelian personel TNI AD, perbuatan kriminal keduanya berhasil diketahui dan para pelaku langsung diamankan.
Aksi pencurian terjadi pada Sabtu (27/8/2022) kemarin, di Markas Detasemen Perbekalan dan Angkutan atau Denbekang TNI AD, di Jalan Jenderal Sudirman Ujung, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.
Kedua pelaku masing-masing berinisial SU alias Supar dan MA alias Adam, datang ke lokasi dengan menggunakan sepeda motor.
Mereka lalu meminta izin kepada personel di bagian piket jaga untuk masuk ke dalam.
Keduanya mengaku sebagai petugas PLN, dan bermaksud hendak melakukan pengecekan kabel.
Kedua pelaku, kemudian diizinkan masuk.
Namun, personel jaga mendapati gerak-gerik mencurigakan dari keduanya.
Dimana terlihat seorang pelaku, memotong kabel grounding penangkal petir yang terpasang di tiang listrik.
Karena curiga, personel TNI itu memanggil keduanya, dan menanyakan identitas lengkap serta asal mereka dari kantor PLN mana.
Ternyata keduanya tidak bisa memperlihatkan identitas yang diminta.
Akhirnya, mereka mengaku jika tujuan mereka adalah untuk melakukan pencurian kabel.
Alhasil, kedua pelaku diamankan oleh personel TNI, yang kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Pekanbaru.
Tak lama berselang, tim dari Satreskrim Polresta Pekanbaru tiba di lokasi.
Kedua pelaku berikut barang bukti seperti sepeda motor, gulungan kabel curian sepanjang 80 cm, sebuah tang, dan gulungan tali tambang sepanjang 3 meter sebagai alat untuk memanjat, diamankan dan dibawa ke Polresta Pekanbaru.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, motif kedua pelaku melakukan pencurian adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Pelaku mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 7 kali melakukan aksi pencurian serupa.
"Diantaranya di 4 titik di Jalan Yos Sudarso Pekanbaru, di Tanjung Balai 2 kali, dan di Markas Denbekang Pekanbaru," sebut Andrie, Senin (29/8/2022).
Kasat Reskrim menerangkan, dalam aksinya, kedua pelaku membagi tugas atau peran.
Diantaranya pelaku SU sebagai pemotong kabel, dan pelaku MA sebagai tukang gulung kabel.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP.
(*)