Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID -Rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J dilakukan pada Selasa (30/08/2022).
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan GridPop.ID, 31 Agustus 2022, banyak yang menantikan hasil rekonstruksi ini untuk menjawab misteri pembunuhan ajudan Irjen Ferdy Sambo itu.
Termasuk pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy.
Pasalnya, sempat beredar narasi jika Bharada E menembak rekan sesama ajudannya itu
dalam posisi tangan Brigadir J di kepala.
Ronny pun langsung membantah kabar tersebut.
"Beredar berita bahwa klien saya menembak dalam posisi tangan (Brigadir J) di kepala, itu kan sebenarnya tidak benar," kata Ronny dalam tayangan Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Selasa (30/8/2022).
Ronny mengatakan, kliennya memang diperintah oleh atasannya, yang tak lain adalah Irjen Ferdy Sambo, untuk menembak Yosua.
Namun, dia memastikan bahwa Yosua ditembak tidak dalam posisi tangan di kepala sebagaimana narasi yang beredar.
"Klien saya ini hanya menerima perintah, terus melaksanakan penembakan," ujar Ronny.
Ronny berharap, proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J yang digelar Selasa (30/8/2022) hari ini akan membuat peristiwa penembakan terang benderang.
Dia memastikan Bharada E bakal bersikap kooperatif dalam proses rekonstruksi, sekalipun harus bertemu dengan Ferdy Sambo.
Menurut Ronny, kliennya juga berharap proses rekonstruksi dapat memperjelas peristiwa ini.
"Kan di publik ini kan cerita sepotong-sepotong. Diharapkan dengan adanya rekonstruksi hari ini, ini makin terang dan perkara ini semakin jelas," kata dia.
Namun, seperti yang dikutip dari Tribunnews.com, kelima tersangka dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut.
Yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma'ruf, serta Bharada E.
Di satu adegan rekonstruksi seharusnya Bharada E berhadap-hadapan dengan Ferdy Sambo.
Namun tiba-tiba peran Bharada E digantikan orang lain.
Adegan tersebut terlihat Ferdy Sambo berdiri di depan lift, ruang lantai 3, rumahnya, dan berhadapan dengan Bharada E.
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 31 Agustus 2022, sementara itu hasil rekonstruksi memperlihatkan adegan saat mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo menembak kepala Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ketika ajudannya itu sudah telungkup dan bersimbah darah.
Hal ini terungkap berdasarkan video animasi yang dibuat Bareskrim Polri berdasarkan rekonstruksi yang digelar pada Selasa (30/8/2022).
Video itu juga dikonfirmasi Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Nurul Azizah pada Rabu (31/8/2022).
Video tersebut memperlihatkan kejadian penembakan sekitar pukul 17.12 WIB.
Ferdy Sambo juga terlihat menembak kepala Brigadir J setelah Richard Eliezer atau Bharada E melayangkan sejumlah tembakan.
Posisi Brigadir J saat ditembak Sambo sudah terjatuh dan bersimbah darah di lantai samping tangga dekat gudang rumah dinas mantan Kadiv Propam itu.
Setelahnya, Sambo pun melayangkan sejumlah tembakan ke tembok dekat tangga dan lemari untuk merekayasa seolah-olah terjadi kejadian baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J.
Selain itu, video juga memperlihatkan adegan saat Sambo menyampaikan kata-kata kemarahan kepada Brigadir J sesaat sebelum penembakan.
"Kamu tega sekali sama saya, kamu kurang ajar sekali," kata Ferdy Sambo ke Brigadir J yang ada di depannya, seperti ditayangkan dalam video tersebut.
Setelah itu, Ferdy Sambo juga berteriak kepada Bharada E yang ada di sebelahnya untuk menembak Brigadir J.
"Woy kamu tembak, kau tembak cepat, cepat woy kau tembak," teriak Sambo ke Bharada E.
Bharada E pun melayangkan tembakan sebanyak tiga atau empat kali ke Brigadir J.
Semua kejadian itu terjadi di dalam rumah dinas Sambo dekat meja makan.
Kejadian penembakan juga disaksikan oleh Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Sementara itu, tersangka Putri Candrawathi ada di dalam kamar di rumah dinas tersebut.
Diketahui, rekonstruksi kemarin digelar di dua rumah Ferdy Sambo, yaitu rumah dinas di Kompleks Polri, Duren Tiga, dan rumah pribadi di Jalan Saguling, Duren Tiga.
Rekonstruksi itu memperagakan 78 adegan terkait kejadian di rumah Sambo di Magelang, rumah pribadi di Jalan Saguling, dan rumah dinas di Kompleks Polri.
Total ada lima tersangka dalam kasus penembakan ini. Mereka yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, serta Putri Candrawathi.
Kelima tersangka lainnya dikenakan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana seumur hidup dan hukuman mati.
Proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat telah selesai digelar selama 7,5 jam mulai dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB, Senin (30/8/2022).
(*)