Dilansir dari TribunJakarta.com, usai kecelakaan maut terjadi, sopir truk kontainer bernomor polisi N 8051 EA bernisial AS (30) sudah berada di Polres Metro Bekasi Kota.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki saat ditemui di RSUD Kota Bekasi, Rabu (31/8/2022) kemarin, mengatakan bahwa sang sopir terus-terusan menangis.
Menurutnya, sang sopir masih dalam kondisi trauma sehingga belum bisa dimintai keterangan.
"Untuk pengemudi atas nama AS sudah kami amankan di Polres."
"Belum kami mintai keterangan karena kami tanya pengemudinya AS ini, menangis dan masih trauma."
"Biar dia istirahat dulu nanti malam atau besok pagi (hari ini) kami mintai keterangan," kata Hengki.
Dilansir dari Intisari Online, untuk diketahui, pertanggungjawaban hukum dalam kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal seperti yang terjadi di Bekasi diatur dalam pasal 310 ayat (4) UU LLAJ.
Pasal tersebut berbunyi: "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".
Sementara itu, melansir hukumonline.com, denda yang dimaksudkan dalam pasal tersebut bukanlah jumlah ganti rugi yang diperoleh oleh keluarga/ahli waris korban, melainkan denda sebagai sanksi pidana yang harus dibayarkan kepada negara dalam hal ini diwakili oleh pengadilan, sebagai hukuman atas tindak pidana tertentu.
Sementara itu, untuk ahli waris korban, diatur dalam pasal lainnya, yaitu Pasal 235 UU LLLAJ.
Pasal tersebut menentukan bahwa jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas baik kecelakaan lalu lintas ringan, sedang maupun berat, pihak yang menyebabkan kecelakaan wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.