Sebagaimana diatur dalam Pasal 236 ayat [1] UU LLAJ), jumlah ganti kerugian yang harus dibayarkan oleh pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan ditentukan berdasarkan putusan pengadilan. (*)
10 Orang Meregang Nyawa Termasuk Anak SD Pulang Sekolah, Polisi Beberkan Kondisi Sopir Truk Maut di Bekasi, Duga Alasan Mengapa Hal Mengerikan Ini Bisa Terjadi
Siti Nur Qasanah - Kamis, 01 September 2022 | 20:00
Source :Kompas.comIntisari OnlineTribunJakarta.com
Editor : Grid Hot
Baca Lainnya
PROMOTED CONTENT
Latest