Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.
Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Keempatnya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. Sandang dua status tersangka
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunJakarta, 2 September 2022, Ferdy Sambo kini menyandang dua status tersangka dari kepolisian dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka otak pembunuhan berencana Brigadir J, kini Ferdy Sambo juga menjadi tersangka Obstruction of Justice.
Ferdy Sambo menjadi tersangka Obstruction of Justice bersama enam perwira polisi yang lain.
"Ini sampai dengan malam ini sudah 7 orang, IJP FS (Ferdy Sambo), BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP BW, KP CP, dan AKP IW," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kemarin. Kesimpulan Komnas HAM
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengungkapkan lima poin kesimpulan dari proses pemantauan dan penyelidikan yang dilakukan berdasarkan Undang-Undang 39 tahun 1999 tentang HAM terhadap kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara mengungkapkan kesimpulannya.