Lebih lanjut, Josias menuturkan, rekonstruksi menjadi proses penting dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J.
Melalui rekonstruksi, lanjut Josias, Polri akan mencocokan keterangan para tersangka dengan petunjuk atau keterangan lain yang diperoleh di Tempat Kejadian Perkara (TKP) maupun lokasi lainnya yang relevan.
“Untuk memastikan bagaimana tindak pidana dilakukan pelaku (diperagakan) beserta langsung ditempat perkara. Verifikasi keterangan yang diberikan tersangka dengan petunjuk atau keterangan lain yang diperoleh,” jelasnya.
Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo dan keempat tersangka lain menjalani proses rekonstruksi terkait pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Dimana, tersanga lain yang dihadirkan adalah istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada RE, Bripka RR dan KM.
Para tersangka itu memperagakan proses peristiwa yang terjadi di Magelang, rumah pribadi di Jalan Saguling III, Jakarta dan rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta.
Bharada E Trauma
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E ternyata bergemetar trauma saat masuk untuk mengikuti proses rekonstruksi di Tempat Kejadian Pembunuhan (TKP) Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun TKP pembunuhan Brigadir J tidak lain di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Situasi dari klien saya ini adalah ketika kemarin masuk di rumah TKP memang sedikit trauma. Karena saya mengikuti proses dari awal ketika masuk ke garasi, klien saya gemetar," kata Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/9/2022) dini hari.
Ronny menuturkan bahwa kliennya juga terlihat trauma selama mengikuti proses rekonstruksi tersebut.