"Jadi saya minta kepada Kapolri supaya Kabareskrim dan Dirtipidum supaya dinonaktifkan sementara. Kalau perlu diganti oleh pimpinan polisi yang lain supaya ini bisa bersih," ucap Deolipa.
"Dan tidak ada lagi like and dislike mengingat saya bisa menilai mungkin adanya ketidaksukaan dari Dirtipidum kepada pengacara korban atau ada hal lain yang sangat rasa-rasanya membuat proses penyidikan menjadi cedera dan cacat," pungkasnya.
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 18 Agustus 2022, diberitakan sebelumnya, pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy, mengungkapkan, kliennya geleng kepala saat mengetahui digugat oleh eks pengacaranya, Deolipa Yumara.
Diketahui, Deolipa menggugat Bharada E sebesar Rp 15 miliar secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"(Bharada E) geleng kepala," ujar Ronny saat dimintai konfirmasi, Kamis (18/8/2022).
Ronny mengatakan bahwa Bharada E mengaku tidak punya uang sebanyak itu.
Dia pun mencoba menenangkan Bharada E yang kaget karena digugat Rp 15 miliar.
"Bharada E bilang ke saya, 'Enggak punya uang buat bayar Rp 15 miliar'. Saya bilang, 'Enggak usah khawatir, nanti saya hadapi'," tuturnya.
Sebelumnya, Deolipa Yumara dan M Burhanuddin menggugat Bharada E secara pedata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan lantaran tak lagi menjadi kuasa hukum.
Gugatan itu juga dilayangkan terhadap tergugat II, pengacara Ronny Talapessy; dan tergugat III, yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit serta Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Ketiga pihak itu digugat Rp 15 miliar.
Adapun gugatan ini dilakukan imbas dicabutnya kuasa pendampingan hukum bagi Bharada E terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.