Hal itu berdasarkan Keputusan Men/Pangau Nomor 54 Tahun 1967 tertanggal 12 Oktober 1967.
Seiring berjalannya waktu, matra udara melakukan penyempurnaan organisasi dan pemantapan satuan-satuan TNI, ditandai dengan Keputusan KSAU Nomor Kep/22/iii/1985 tertanggal 11 Maret 1985.
Pada intinya, keputusan ini mengubah Kopasgat menjadi Pusat Pasukan Khas TNI Angkatan Udara (Puspaskhas).
Dengan perkembangan tugas, peran, fungsi, dan eksistensinya, Puspaskhas kemudian kembali mengalami reorganisasi.
Hal itu ditandai dengan adanya Keputusan Pangab Nomor Kep/09/VII/1997 tertanggal 7 Juli 1997.
Isinya adalah status Puspaskhas ditingkatkan dari Badan Pelaksana Pusat (BPP) menjadi komando utama pembinaan.
Sehingga sebutan Puspaskhas berubah menjadi Korps Pasukan Khas (Korpaskhas).
Setelah berubah status menjadi komando utama pembinaan dan sebagai konsekuensi dari surat keputusan tersebut, pada September 1999 dibentuklah Satuan Wing Paskhas.
Satuan Wing Paskhas ini terdiri dari tiga wilayah. Untuk wilayah barat, Wing I Paskhas di Jakarta yang membawahi tiga Skadron Paskhas dan empat Flight Paskhas BS.
Untuk wilayah timur, Wing II Paskhas di Malang membawahi tiga Skadron Paskhas dan dua Flight Paskhas BS.
Sedangkan Wing III Diklat Paskhas di Bandung membawahi 3 Satuan Pendidikan.
Sejak kelahirannya hingga sekarang ini, Paskhas telah melewati berbagai operasi.
Mulai dari Operasi Wibawa, Operasi Sadar, penumpasan G30S/PKI, hingga Operasi Trisula.
Paskhas memiliki moto Karmanye Vadikaraste Mafalesu Kadatjana, yang berarti menunaikan tugas tanpa menghitung untung dan ruginya.
(*)
Source | : | Kompas.com,Surya.co.id |
Penulis | : | Akhsan Erido Elezhar |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar