GridHot.ID - Menyusul Ferdy Sambo, mantan Kasubbag Audit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto resmi dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota polri.
Kompol Chuck Putranto merupakan salah satu tersangka yang diduga melakukan obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dilansir dari Kompas TV, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, pemacatan terhadap Kompol Chuck Putranto berdasarkan hasil sidang etik yang digelar pada Kamis (1/9/2022) sampai Jumat (1/9/2022).
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Dedi dalam keterangan pers, Jumat, seperti ditayangkan Breaking News, Kompas TV, Jumat siang.
Selain dipecat, Kompol Chuck juga dijatuhi sanksi etik yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif penempatan khusus selama 24 hari.
"Sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ujarnya.
"Sanksi administrasi penempatan dalam tempat khusus selama 24 hari, dari tgl 5-29 agustus 2022. Dan telah diajalani oleh pelanggar," sambungnya.
Dedi menyebut, atas keputusan sidang tersebut Kompol Chuck mengajukan banding.
"Telah diputuskan oleh sidang KKEP yang bersangkutan maenyatakan banding, yaitu merupakan hak yang bersangkutan," ujarnya.
Sebelumnya sidang etik juga telah menjatuhkan sanksi yang sama terhadap Irjen Ferdy Sambo.
Polri resmi menjatuhkan sanksi etik berupa pemecatan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (25/8/2022), namun yang bersangkutan mengajukan banding.
Source | : | Tribunnews.com,Kompas TV |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar