"Harusnya divisum ibu PC untuk membuktikan," ujarnya.
Rekomendasi Komnas HAM
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunJambi, 2 September 2022, seperti diketahui kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, oleh Brigadir J sempat dihentikan penyidik Bareskrim Polri.
Namun kini kasus dugaan pelecehan seksual tersebut mengemuka lagi.
Komnas HAM membeberkan temuan terbarunya mengenai dugaan kuat peristiwa pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi di Magelang.
"Berdasarkan temuan faktual disampaikan terjadi pembunuhan yang merupakan extrajudicial killing, yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual (di Magelang)," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, Kamis (1/9/2022) dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
Dalam pemeriksaannya, Putri Candrawathi mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Simak Arti Kedutan di Area Hidung Menurut Primbon Jawa, Salah Satunya Pertanda Impian Akan Terkabul
Putri bahkan juga mengaku diancam usai dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Komnas Perempuan menyebut, Putri Candrawathi tak melaporkan dugaan kekerasan seksual karena adanya ancaman tersebut.
Putri juga disebut merasa malu hingga menyalahkan diri sendiri.
"Kami perlu menegaskan bahwa keengganan pelapor (Putri Candrawathi) untuk melaporkan kasusnya sedari awal itu, karena memang merasa malu, dalam pernyataannya ya, merasa malu, menyalahkan diri sendiri, takut pada ancaman terduga pelaku (Brigadir J), dan dampak yang mungkin mempengaruhi seluruh kehidupannya," kata Ketua Komisioner Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, di Kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022), mengutip Kompas TV.