Gridhot.ID - Kasus kematian Brigadir J telah memasuki babak baru.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi serta tiga tersangka lainnya telah melakukan rekonstruksi.
Meski sempat ada beberapa perdebatan, rekonstruksi tersebut telah berjalan lancar.
Semenjak menjadi tersangka, Ferdy Sambo diketahui sudah dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri.
Kini beberapa polisi yang ketahuan membantu Ferdy Sambo dalam menutupi kematian Brigadir J mulai menghadapi sidah etik.
Salah satunya adalah Kompol Baiquni.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah memecat Kompol Baiquni yang merupakan tersangka kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi pengusutan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pemecatan Kompol Baiquni dilakukan berdasarkan hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang diketuai oleh pada Jumat (2/9/2022).
“Pemberhentian dengan tidak hormat dari anggota kepolisian," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/8/2022).
Dalam sidang KKEP, Baiquni juga ditetapkan melakukan perbuatan tercela dan diberikan sanksi penempatan khusus selama 23 hari.
Hasil sidang diputuskan secara kolektif kolegial oleh para pemimpin dan anggota sidang.