1. Menurut UU No. 25 Tahun 1992, modal koperasi terbagi menjadi dua yaitu modal sendiri dan modal pinjaman. Di bawah ini yang termasuk modal pinjaman adalah...
a. Simpanan pokok
b. Simpanan wajib
c. Hibah
d. Donasi
e. Simpanan sukarela
Jawaban: E
2. Suatu perusahaan yang didirikan dua orang atau lebih, dengan memakai nama bersama, dan semua risiko sebagai akibat dari kegiatan usaha ditanggung bersama disebut...
a. Yayasan
b. Koperasi
c. CV
d. Perseroan terbatas
e. Firma
Jawaban: E
3. SHU Koperasi Sejahtera tahun 2016 sebesar Rp 40.000.000,00. Untuk jasa modal 20% dan jasa anggota 25%. Jika pak Yanto sebagai anggota koperasi memiliki simpanan pokok Rp 1.000.000,00 dan simpanan wajib Rp 3.000.000,00 dan pembelian di koperasi sebesar Rp 15.000.000,00. Diketahui besat modal koperasi sebesar Rp 200.000.000,00 dan nilai penjualan koperasi sebesar Rp 300.000.000,00. Berapakan besar SHU yang akan diterima pak Yanto?
a. Rp 150.000,00
b. Rp 180.000,00
c. Rp 360.000,00
d. Rp 480.000,00
e. Rp 660.000,00
Jawaban: E
4. Besarnya keuntungan (SHU) yang dibagikan kepada anggota koperasi adalah...
a. Sama rata bagi semua anggota
b. Sesuai dengan jasa masing-masing anggota
c. Menurut kebijakan pengurus
d. Sesuai dengan persentase yang telah ditetapkan
e. Sesuai dengan ketentuan undang-undang
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar