Kabar soal slip gaji pertama jadi syarat wajib daftar PPPK membuat sejumlah tenaga kontrak mendadak sibuk mencari arsip.
Seperti yang dilakukan sejumlah pegawai kontrak non aparatur sipil negara (ASN) di Buleleng, Bali.
Mereka membongkar tumpukan arsip untuk mencari slip Gaji pertama mereka sebagai tenaga kontrak.
Pencarian slip gaji pertama tersebut dilakukan di gudang arsip Kantor Pemkab Buleleng, Bali, Selasa 16 Agustus 2022.
Seorang tenaga kontrak di Pemkab Buleleng yang enggan disebut namanya mengaku sudah mencari slip Gaji pertama miliknya sejak Jumat 12 Agustus 2022.
Namun, slip gaji pertama itu belum ditemukan.
Sebab, tumpukan berkas di gudang arsip tersebut cukup banyak.
Bukan hanya itu, jumlah tenaga kontrak yang juga mencari slip gaji pertama mereka pun tidak sedikit.
Perempuan yang sudah bekerja sebagai pegawai kontrak selama kurang lebih 17 tahun atau sejak tahun 2005 ini mengaku khawatir jika slip gaji itu tak ditemukan.
Dirinya pun berharap, pemerintah bisa memberikan solusi jika slip gaji pertama tersebut tidak ditemukan.
"Slip gaji dari awal kerja tahun 2005 sampai 2010 belum ketemu. Agak khawatir dengan adanya penghapusan pegawai non-ASN ini.