Namun, ia tak merinci pelaku yang dimaksud soal peristiwa menembak atau hal lain.
"Pelaku lebih dari satu. Tidak ada tembak menembak," jelasnya.
Diketahui dari Tribunnews.com, Bharada E kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tewasnya Brigadir J.
Saat ini, Bharada E dikenakan sangsi pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan secara bersekongkol.
Dalam perkembangannya, selain Bharada E, polisi akhirnya menetapkan 4 orang tersangka Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf , Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
(*)