Hukuman mati sebesar 54,9 persen.
Hukuman lainnya 5,2 persen.
Tidak tahu/tidak jawab 10,1 persen.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan Sambo terancam vonis mati.
Sebanyak 66,3 persen responden mengetahui pernyataan dari Kabareskrim dan mayoritas 76 persen responden setuju Sambo dijatuhi vonis mati.
Sambo dijerat pasal 340 KUHP bersama Bharada E, Rizal, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi. Ancaman maksimal dari pasal 340 KUHP adalah vonis mati.
Menjadi tugas penyidik dan Jaksa untuk membuktikan pasal 340 KUHP.
Hal yang perlu dicermati dalam kasus Sambo adalah bagaimana pemberkasan tersebut akan dilakukan.
Jika pemberkasan terpisah, sangat mungkin terjadi saksi akan diambil dari terdakwa lain dalam kasus terpisah dan sama.
Jika berkas dijadikan satu, penyidik perlu mencari alat bukti tambahan agar peran masing-masing terdakwa kian terang benderang.
Untuk itu, perlu dipertimbangkan putusan Mahkamah Agung dalam kasus pembunuhan Marsinah.
Dalam kasus Marsinah ketika semua saksi mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan semua terdakwa kemudian dibebaskan hakim.
Kasus Marsinah harus jadi pelajaran berharga bagaimana kasus Sambo akan diberkas.
(*)
(*)
Source | : | TribunnewsBogor.com,KompasTV |
Penulis | : | Akhsan Erido Elezhar |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar