"Dari mana? dari visum? apa visum bunyinya begitu? visum itu bunyinya ada luka tembak, luka lecet, luka benda tumpul."
"Nanti yang menyimpulkan itu penyidik polri," kata Susno.
Lebih lanjut, Susno mengkritik rekomendasi Komnas HAM terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.
Ia mempertanyakan dasar pertimbangan Komnas HAM menyimpulkan adanya dugaan pelecehan seksual tersebut.
"Pertama pelecehan seksual kan sudah dihentikan, dihentikannya itu bukan karena tersangkanya meninggal."
"Kapolri sendiri yang menyatakan dalam forum resmi DPR menyatakan tidak ada pidana."
"Komnas HAM mohon maaf ya, melewati garis. Itu kebablasan."
"Keterangan yang didapat Komnas HAM itu dari siapa? Brigadir Yoshua sudah meninggal kok. Enggak bisa dicocokkan."
"Ada keterangan saksi pun dari segerombolan orang yang sama, posisi mereka sama-sama tersangka."
"Jadi apapun yang diperbuat mereka tidak bisa dicocokkan," kata Susno.
Lebih lanjut, Susno pun menganggap rekomendasi Komnas HAM ini dibentuk berdasarkan keterangan saksi.