Tiga tersangka lainnya yaitu Bripka Ricky Rizal atau RR (ajudan Sambo), Kuat Ma’ruf (ART Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
(*)