GridHot.ID - Ada lagi anggota kepolisian yang akan menjalani sidang kode etik.
Kasusnya masih sama yaitu obstruction of justice dalam penanganan kasus Brigadir J.
Dia adalah eks Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.
Diketahui dari Tribunmanado.co.id, polri dijawalkan kembali menggelar sidang kode etik terhadap perwiranya yang terbukti terlibat penghalangan penyidikan atau obstruction of justice dalam penanganan kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir JSelasa (6/9/2022).
Seperti yang diketahui, Kombes Agus Nurpatria telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pidana menghalang-halangi proses hukum (Obstruction of Justice) pembunuhan Brigadir J.
Agus Nurpatria diduga terlibat dalam merusak barang bukti berupa handphone dan closed-circuit television (CCTV).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa sidang etik Agus Nurpatria digelar sejak pukul 10.10 WIB.
"Untuk update hari ini, sidang komisi kode etik akan digelar barusan tadi sekitar jam 10.10 dengan terduga pelanggar atas nama KBP ANP (Agus Nurpatria)," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Irjen Dedi Prasetyo, saat ditemui Grid.ID di Humas Polri Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2022).
Dilansir dari Grid.id, sidang yang akan digelar hari ini termasuk mendengar keterangan dari belasan saksi terkait pelanggaran yang dilakukan Agus Nurpatria yang diduga menghalang-halangi proses hukum (Obstraction of Justice) pembunuhan Brigadir J.
"Hari ini juga akan didengar kesaksian 14 orang saksi, terkait terduga pelanggar atas nama KBP ANP," ungkap Dedi Prasetyo.
Dedi Prasetyo juga menyebutkan pimpinan dan wakil yang memimpin sidang etik hari ini.