Gridhot.ID -Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menanggapi surat terbuka yang diunggah istri Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah.
Surat itu berisi pernyataan dari Ferdy Sambo yang menyebut Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria tidak terlibat dalam perusakan CCTV.
Seperti diketahui, Polri menetapkan 7 tersangka kasus obstruction of justice atau tindak pidana menghalangi penyidikan kematian Brigadir J.
Tujuh tersangka kasus obstruction of justice, di antaranya Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Cuk Putranto, dan Irfan Widyanto.
Namun, Ferdy Sambo menyebut Brigjen Hendra dan Kombes Agus tidak terlibat perusakan CCTV dalam surat yang ditulisnya.
Irjen Dedi Prasetyo menyebut bahwa para terdakwa maupun tersangka mempunyai hak mengingkari sangkaan.
"Setiap orang terdakwa, tersangka sekalipun, sesuai dengan Pasal 66 (KUHAP) dia punya hak untuk mengingkar, silahkan."
"Namun, putusan bersalah atau tidaknya seseorang akan dilihat berdasarkan fakta persidangan," kata Dedi dikutip Tribunnews.com dari tayangan KompasTV, Sabtu (3/9/2022).
Dedi mengatakan pembuktian nantinya akan diputuskan oleh hakim berdasarkan keterangan saksi maupun alat bukti lainnya.
"Hakim yang menilai semua berdasarkan fakta persidangan keterangan para saksi dan alat bukti lainnya, baru nanti hakim memutuskan secara kolektif kolegial apa keputusannya," kata Dedi.
Diwartakan Gridhot sebelumnya, Seali Syah mengunggah surat pernyataan dari Ferdy Sambo melalui Instagram story, Kamis (1/9/2022).