Surat tersebut ditulis tangan dan ditandatangani oleh Ferdy Sambo serta dibubuhi materai.
Dalam surat itu, Sambo meminta maaf kepada rekan sejawatnya di Polri terkait informasi yang tidak benar pada kronologi tewasnya Brigadir J.
Sambo lantas menjelaskan ikhwal pengecekan CCTV di pos satpam kompleks rumah dinas Duren Tiga.
Ia menjelaskan, pengecekan dan pengamanan CCTV yang diduga dilakukan Brigjen Hendra dan Kombes Agus adalah perintah Sambo sebagai atasan.
Terkait viralnya DVR CCTV yang rusak sehingga menimbulkan laporan polisi dan dugaan keterlibatan anak buahnya, lanjut Sambo, adalah perintah serta tanggung jawabnya yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam.
Sambo menyatakan Brigjen Hendra dan Kombes Agus tidak terlibat dalam perusakan DVR CCTV di pos satpam.
Sementara yang dilaporkan Brigjen Hendra dan Kombes Agus adalah tindakan pengamanan DVR CCTV di dalam rumah dinas Duren Tiga yang cacat prosedur.
Sambo berharap penyidik tidak memproses hukum orang yang tidak bersalah.
Ia juga kembali menyebut, Brigjen Hendra dan Kombes Agus sudah lama bertugas di Biro Paminal Div Propam dan menjadi aset SDM Polri.
Inilah isi surat pernyataan dari Ferdy Sambo yang diunggah oleh Seali Syah: