Gridhot.ID -Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menanggapi surat terbuka yang diunggah istri Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah.
Surat itu berisi pernyataan dari Ferdy Sambo yang menyebut Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria tidak terlibat dalam perusakan CCTV.
Seperti diketahui, Polri menetapkan 7 tersangka kasus obstruction of justice atau tindak pidana menghalangi penyidikan kematian Brigadir J.
Tujuh tersangka kasus obstruction of justice, di antaranya Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Cuk Putranto, dan Irfan Widyanto.
Namun, Ferdy Sambo menyebut Brigjen Hendra dan Kombes Agus tidak terlibat perusakan CCTV dalam surat yang ditulisnya.
Irjen Dedi Prasetyo menyebut bahwa para terdakwa maupun tersangka mempunyai hak mengingkari sangkaan.
"Setiap orang terdakwa, tersangka sekalipun, sesuai dengan Pasal 66 (KUHAP) dia punya hak untuk mengingkar, silahkan."
"Namun, putusan bersalah atau tidaknya seseorang akan dilihat berdasarkan fakta persidangan," kata Dedi dikutip Tribunnews.com dari tayangan KompasTV, Sabtu (3/9/2022).
Dedi mengatakan pembuktian nantinya akan diputuskan oleh hakim berdasarkan keterangan saksi maupun alat bukti lainnya.
"Hakim yang menilai semua berdasarkan fakta persidangan keterangan para saksi dan alat bukti lainnya, baru nanti hakim memutuskan secara kolektif kolegial apa keputusannya," kata Dedi.
Diwartakan Gridhot sebelumnya, Seali Syah mengunggah surat pernyataan dari Ferdy Sambo melalui Instagram story, Kamis (1/9/2022).
Surat tersebut ditulis tangan dan ditandatangani oleh Ferdy Sambo serta dibubuhi materai.
Dalam surat itu, Sambo meminta maaf kepada rekan sejawatnya di Polri terkait informasi yang tidak benar pada kronologi tewasnya Brigadir J.
Sambo lantas menjelaskan ikhwal pengecekan CCTV di pos satpam kompleks rumah dinas Duren Tiga.
Ia menjelaskan, pengecekan dan pengamanan CCTV yang diduga dilakukan Brigjen Hendra dan Kombes Agus adalah perintah Sambo sebagai atasan.
Terkait viralnya DVR CCTV yang rusak sehingga menimbulkan laporan polisi dan dugaan keterlibatan anak buahnya, lanjut Sambo, adalah perintah serta tanggung jawabnya yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam.
Sambo menyatakan Brigjen Hendra dan Kombes Agus tidak terlibat dalam perusakan DVR CCTV di pos satpam.
Sementara yang dilaporkan Brigjen Hendra dan Kombes Agus adalah tindakan pengamanan DVR CCTV di dalam rumah dinas Duren Tiga yang cacat prosedur.
Sambo berharap penyidik tidak memproses hukum orang yang tidak bersalah.
Ia juga kembali menyebut, Brigjen Hendra dan Kombes Agus sudah lama bertugas di Biro Paminal Div Propam dan menjadi aset SDM Polri.
Inilah isi surat pernyataan dari Ferdy Sambo yang diunggah oleh Seali Syah:
SURAT PERNYATAAN
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:Nama: Ferdy Sambo SH SIK MHPangkat: Inspektur Jenderal PolisiNRP: 73020260Alamat: Kompleks Polri Duren Tiga nomor 46, Jakarta Selatan
Dengan ini menyatakan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh rekan-rekan sejawat Polri atas penyampaian atau penjelasan informasi yang tidak benar tentang kronologis kejadian meninggalnya Brigadir Nofriansyah Josua di TKP Rumah Dinas Duren Tiga.
Hal tsb saya lakukan atas skenario atau rekayasa fakta yang saya buat untuk menjaga kehormatan keluarga saya.
Berkaitan dengan kegiatan awal pengecekan dan pengamanan CCTV di pos satpam yang diduga dilakukan oleh BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah benar perintah saya selaku atasan langsung sesuai prosedur yang diatur dalam Perkap 01 tahun 2015 tentang SOP Penyelidikan.
Terhadap viralnya DVR CCTV pos satpam yang rusak sehingga menimbulkan laporan polisi di DITTIPIDSIBER BARESKRIM Polri dan dugaan keterlibatan beberapa anggota saya adalah murni perintah dan tanggung jawab saya selaku KADIV PROPAM saat itu.
Dalam hal ini perlu saya tegaskan bahwa TIDAK ADA keterlibatan BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria, terkait pengrusakan DVR CCTV pos satpam Duren Tiga.
Adapun yang dilaporkan oleh BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah adanya tindakan pengamanan DVR CCTV di dalam rumah dinas Duren Tiga oleh Pusinafis Bareskrim Polri yang tidak sesuai prosedur.
Demikian surat pernyataan ini saya buat agar dapat menjadi acuan dan keterangan tambahan untuk rekan-rekan penyidik.
Sehingga jangan sampai penyidik memproses hukum orang yang tidak bersalah mengingat BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah aset sumber daya manusia Polri yang sudah lama bertugas di Biro Paminal Div Propam Polri.
Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih dan saya sampaikan bahwa surat pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun serta sebagai pertanggung jawaban saya secara hukum dan atasan langsung pada saat peristiwa tersebut.
Salam HormatJakarta, 30 Agustus 2022
Tanda tangan dan materaiFerdy Sambo SH SIK MHInspektur Jenderal Polisi.
(*)