Gridhot.ID - Polri telah menetapkan 7 tersangka kasus obstruction of justice atau tindak pidana menghalangi penyidikan kematian Brigadir J.
Mengutip Kompas.com, tujuh tersangka kasus obstruction of justice, di antaranya Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Cuk Putranto, dan Irfan Widyanto.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE.
Kemudian, Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Para tersangka kasus obstruction of justice disinyalir memiliki hubungan dekat dengan Ferdy Sambo.
Contohnya, Brigjen Hendra Kurniawan merupakan bawahan langsung dari suami Putri Candrawathi itu.
Namun, Ferdy Sambo menyebut Brigjen Hendra Kurniawan tidak terlibat perusakan DVR CCTV di pos satpam.
Melansir Tribunnews.com, pernyataan itu ditulis tangan oleh Sambo melalui surat yang dibubuhi materai.
Istri Brigjen Hendra, Seali Syah kemudian mengunggah surat pernyataan dari Sambodi Instagram, Kamis (1/9/2022).
Melalui tulisannya, Sambo meminta maaf kepada rekan sejawatnya di Polri terkait penyampaian informasi yang tidak benar terkait kronologi kematian Brigadir J.
Mantan Kadiv Propam itu mengaku, hal tersebut dilakukannya sebagai skenario untuk menjaga kehormatan keluarganya.
Sambo lantas menjelaskan ikhwal pengecekan CCTV di pos satpam kompleks rumah dinas.
Ia menjelaskan, pengecekan dan pengamanan CCTV yang diduga dilakukan mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan dan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria adalah perintah Sambo sebagai atasan.
Hal ini sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Perkadiv Nomor 01 Tahun 2015 tentang SOP Penyelidikan.
Terkait viralnya DVR CCTV yang rusak sehingga menimbulkan laporan polisi dan dugaan keterlibatan anak buahnya, lanjut Sambo, adalah perintah serta tanggung jawabnya yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam.
Sambo juga menyatakan, Brigjen Hendra dan Kombes Agus tidak terlibat dalam perusakan DVR CCTV di pos satpam.
Sementara yang dilaporkan Brigjen Hendra dan Kombes Agus adalah tindakan pengamanan DVR CCTV di dalam rumah dinas Duren Tiga yang cacat prosedur.
Menjelang akhir surat, Sambo berharap surat pernyataannya bisa menjadi keterangan tambahan bagi penyidik Polri.
Ia berharap penyidik tidak memproses hukum orang yang tidak bersalah.
Ia juga kembali menyebut, Brigjen Hendra dan Kombes Agus sudah lama bertugas di Biro Paminal Div Propam dan menjadi aset SDM Polri.
Bila menilik tanggal pembuatan surat, yaitu 30 Agustus 2022 maka hari itu bertepatan dengan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J.
Inilah isi surat pernyataan dari Ferdy Sambo yang diunggah oleh Seali Syah:
SURAT PERNYATAAN
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:Nama: Ferdy Sambo SH SIK MHPangkat: Inspektur Jenderal PolisiNRP: 73020260Alamat: Kompleks Polri Duren Tiga nomor 46, Jakarta Selatan
Dengan ini menyatakan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh rekan-rekan sejawat Polri atas penyampaian atau penjelasan informasi yang tidak benar tentang kronologis kejadian meninggalnya Brigadir Nofriansyah Josua di TKP Rumah Dinas Duren Tiga.
Hal tsb saya lakukan atas skenario atau rekayasa fakta yang saya buat untuk menjaga kehormatan keluarga saya.
Berkaitan dengan kegiatan awal pengecekan dan pengamanan CCTV di pos satpam yang diduga dilakukan oleh BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah benar perintah saya selaku atasan langsung sesuai prosedur yang diatur dalam Perkap 01 tahun 2015 tentang SOP Penyelidikan.
Terhadap viralnya DVR CCTV pos satpam yang rusak sehingga menimbulkan laporan polisi di DITTIPIDSIBER BARESKRIM Polri dan dugaan keterlibatan beberapa anggota saya adalah murni perintah dan tanggung jawab saya selaku KADIV PROPAM saat itu.
Dalam hal ini perlu saya tegaskan bahwa TIDAK ADA keterlibatan BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria, terkait pengrusakan DVR CCTV pos satpam Duren Tiga.
Adapun yang dilaporkan oleh BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah adanya tindakan pengamanan DVR CCTV di dalam rumah dinas Duren Tiga oleh Pusinafis Bareskrim Polri yang tidak sesuai prosedur.
Demikian surat pernyataan ini saya buat agar dapat menjadi acuan dan keterangan tambahan untuk rekan-rekan penyidik.
Sehingga jangan sampai penyidik memproses hukum orang yang tidak bersalah mengingat BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah aset sumber daya manusia Polri yang sudah lama bertugas di Biro Paminal Div Propam Polri.
Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih dan saya sampaikan bahwa surat pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun serta sebagai pertanggung jawaban saya secara hukum dan atasan langsung pada saat peristiwa tersebut.
Salam HormatJakarta, 30 Agustus 2022
Tanda tangan dan materaiFerdy Sambo SH SIK MHInspektur Jenderal Polisi.
Masih melalui Instagram story, Seali Syah turut mengunggah daftar riwayat hidup sang suami.
Daftar itu memuat pendikan kepolisian, pendidikan umum, serta riwayat jabatan yang pernah diemban Brigjen Hendra.
"15 tahun mengabdi di Biro Paminal Polri. Ini bukan soal pangkat dan jabatan... ini soal NAMA BAIK," tulis Seali yang berprofesi sebagai pengacara.
Di akhir unggahannya, Seali mengaku dibungkam ketika mencari keadilan bagi suaminya sendiri.
"Ketika bisa bersuara bagi orang lain... namun DIBUNGKAM ketika mencari keadilan bagi suami sendiri," kata Seali.
Meski demikian, Seali tetap menjalani dan mematuhi proses hukum yang berlaku.
"Tentu kita akan jalanin proses hukumnya, kita akan hargai segala prosesnya dan yang pasti, ini nkgak menghentikan langkah untuk selalu jadi pribadi yang baik," tulisnya.
(*)