Sambo lantas menjelaskan ikhwal pengecekan CCTV di pos satpam kompleks rumah dinas.
Ia menjelaskan, pengecekan dan pengamanan CCTV yang diduga dilakukan mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan dan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria adalah perintah Sambo sebagai atasan.
Hal ini sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Perkadiv Nomor 01 Tahun 2015 tentang SOP Penyelidikan.
Terkait viralnya DVR CCTV yang rusak sehingga menimbulkan laporan polisi dan dugaan keterlibatan anak buahnya, lanjut Sambo, adalah perintah serta tanggung jawabnya yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam.
Sambo juga menyatakan, Brigjen Hendra dan Kombes Agus tidak terlibat dalam perusakan DVR CCTV di pos satpam.
Sementara yang dilaporkan Brigjen Hendra dan Kombes Agus adalah tindakan pengamanan DVR CCTV di dalam rumah dinas Duren Tiga yang cacat prosedur.
Menjelang akhir surat, Sambo berharap surat pernyataannya bisa menjadi keterangan tambahan bagi penyidik Polri.
Ia berharap penyidik tidak memproses hukum orang yang tidak bersalah.
Ia juga kembali menyebut, Brigjen Hendra dan Kombes Agus sudah lama bertugas di Biro Paminal Div Propam dan menjadi aset SDM Polri.
Bila menilik tanggal pembuatan surat, yaitu 30 Agustus 2022 maka hari itu bertepatan dengan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J.