Namun, bukan menjadi masalahnya jika peraturan tersebut dianggap berbeda oleh pihak lain.
"Manakala hal itu diterima berbeda A, B, C, ya itu terserah bagaimana menyikapi, tapi saya tetap melakukan tugas pokok fungsi saya sesuai dengan peraturan perundangan," jelas dia.
Saat ditanya lebih lanjut, ia tidak ingin berkomentar mengenai Dudung. Dia meminta hal itu ditanyakan langsung kepada Dudung.
"Itu ditanyakan langsung aja. Menurut saya kita tetap menjalankan kegiatan kita sesuai peraturan perundangan, jadi enggak ada yang berbeda, dan enggak ada yang kemudian melenceng dari tupoksi kita," jelas Andika. (*)