Tak hanya itu, Andi juga menyatakan adanya keterangan yang masing-masing dipegang oleh Bharada E dan Ferdy Sambo.
Hal tersebut berkaitan dengan insiden penembakan yang akhirnya menewaskan Brigadir J.
Kata Andi, perihal tersebut sudah sejatinya dibuktikan di persidangan.
"Masalah dia (Ferdy Sambo) nembak atau tidak, makanya saya katakan tadi, masing-masing punya pendapat punya keterangan, nanti akan kita uji di pengadilan," ucap Andi.
Terkait proses rekonstruksi itu juga tidak terlihat atau tergambarkan secara jelas di tempat kejadian perkara (TKP).
Penembakan itu terlihat di dalam sebuah adegan yang memperlihatkan adanya perintah dari Ferdy Sambo ke Bharada E menembak Brigadir J.
Dari perintah tersebut, Bharada E menodongkan senjatanya ke Brigadir J yang ditampilkan sudah menunduk seraya memohon agar penembakan itu tidak dilakukan.
Namun permohonan dari Brigadir J itu dihiraukan oleh Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
Alhasil Brigadir J tersungkur setelah ditembak dan setelah itu Ferdy Sambo mengambil senjata dan menembak ke arah dinding guna memberikan kesan adanya insiden tembak menembak.
Namun saat Ferdy Sambo menembak ke dinding, belum diketahui secara jelas apakah mantan Kadiv Propam Polri itu juga menembak Brigadir J.
Hal tersebutlah yang belum terlihat dan menjawab apakah Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J atau tidak.