Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti mengiyakan kabar ini.
"Iya betul (bebas bersyarat),” kata Rika.
Zumi Zola sebelumnya divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta.
Mantan gubernur ini dinyatakan bersalah karena menerima gratifikasi dengan jumlah lebih dari Rp 40 miliar, 177 ribu dollar AS dan 100 ribu dollar Singapura.
Zumi Zola juga disebut hakim menerima 1 unit mobil mewah berupa Toyota Alphard dari kontraktor.
(*)
Source | : | Grid.ID,Sripoku |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Septia Gendis |
Komentar