Dalam pasal tersebut berbunyi, barang siapa dengan sengaja mengakibatkan menghilangnya nyawa orang lain akan dipidana 15 tahun. (*)
Kanit Provos Tak Bisa Mengelak Sudah Rencanakan Pembunuhan Berencana, Terkuak Fakta Aipda Rudi Sempat Lakukan Satu Hal Ini Sebelum Eksekusi Aipda Karnain
Desy Kurniasari - Kamis, 08 September 2022 | 07:13
Popular
Tag Popular