GridHot.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo sempat berulang kali bohong di hadapannya.
Listyo Sigit mengatakan Ferdy Sambo kala itu kukuh tak mau mengakui jika tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabat atau Brigadir J merupakan pembunuhan.
Dilansir dari Wartakotalive.com, hal itu disampaikanListyo Sigit kepada jurnalis senior Budiman Tanuredjo di Satu Meja The Forum yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (7/9/2022) malam.
"Jadi memang saya sudah sempat bertanya seperti yang saya sampaikan. Dia (Ferdy Sambo-Red) bersumpah kan. Beberapa kali saya tanyakan," kata Listyo.
"Termasuk setelah Richard mulai berubah keterangannya. Saya minta FS untuk dipanggil, sebelumnya dihubungi dengan telepon, oleh anggota kita dioudspeaker. Saya tanya, dia jelaskan lagi bahwa dia masih tidak mau mengakui," kata Listyo.
Bahkan sampai Ferdy Sambo kembali ke ruangan Listyo untuk yang kesekian kalinya, suamin Putri Candrawathi itu tetap pada skenarionya bahwa yang terjadi adalah tembak menembak.
"Sampai datang di tempat saya, saya tanya sekali lagi. Dia masih bertahan, 'memang begitu faktanya' kata dia," ujar Listyo menirukan jawaban Ferdy Sambo.
"Kemudian dari keterangan-keterangan yang ada, dari persesuaian-persesuaian, didalami lagi," kata Listyo lebih lanjut.
Awalnya kata Listyo, Ferdy Sambo di tempatkan di tempat khusus (patsus) di Mako Brimob, karena pelanggaran kode etik.
Di sana, Ferdy Sambo baru mau mengakui perbuatan pembunuhan berencana. Itu terjadi setelah Timsus menemukan sejumlah bukti keterangan dan persesuaian.
Setelah skenario kejahatannya terbongkar, Ferdy Sambo mengucap satu kalimat yakni 'Namanya juga mencoba untuk bertahan'.
"Pada saat dia di dipatsus-kan, 2 hari kemudian dia mengakui perbuatannya. Jadi memang bahasa dia, 'Namanya juga mencoba untuk bertahan'. Begitu," kata Listyo menirukan ucapan Ferdy Sambo setelah kebohongannya terbongkar.
Menurut Listyo terbongkarnya kasus ini berkat kerja keras dari tim semuanya.
"Termasuk bagaimana kita ingin membongkat kasus ini seterang-terangnya, Alhamdulilah bisa terungkap," ujarnya.
Listyo mengakui Tim Khusus atau Timsus yang dibentuknnya sempat mengalami kesulitan dalam penyelidikan kasus kematian Brigadir J. Apalagi, Ferdy Sambo sempat kukuh bertahan dengan skenario penembakan Brigadir J sesuai dengan versinya.
Di mana, kematian itu dilatarbelakangi dengan peristiwa tembak menembak para ajudan antara Bharada E dan Brigadir J.
Skenario polisi tembak polisi itu diceritakan Ferdy Sambo ke sejumlah pihak termasuk ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Memang awalnya agak sulit karena memang diawal-awal saudara FS ini menceritakan peristiwa skenario yang terjadi di Duren Tiga peristiwa tembak menembak dan itu disampaikan ke banyak orang termasuk saya," ucap Kapolri.
Saat bertemu dengan Ferdy Sambo, Kapolri mengaku sempat meminta Kadiv Propam itu agar menceritakan hal sejujurnya terkait kematian anak buahnya di rumah dinas Duren Tiga.
"Saat itu saya tanya ke yang bersangkutan kamu jujur, kamu terlibat atau tidak,” jelas Kapolri.
Ia juga mengaku sempat menyatakan kepada Ferdy Sambo bahwa kasus tersebut akan diusut sesuai fakta.
"Saya tanyakan karena saya akan proses ini sesuai fakta. Jadi kalau kira-kira peristiwa tidak seperti itu ceritakan, tapi kalau seperti itu nanti kita buktikan sesuai fakta,” tuturnya.
Listyo mengaku dua kali menanyakan hal tersebut kepada Ferdy Sambo.
Namun, Ferdy Sambo selalu membantah mengenai keterlibatannya dalam kematian sang ajudan di rumah dinasnya tersebut.
Belakangan, setelah kesaksian demi kesaksian dan bukti demi bukti terungkap, Ferdy Sambo akhirnya mengakui keterlibatannya.
Dilansir dari Kompas.com (24/8/2022), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mebnngatakan terbongkarnya skenario Sambo bermula dari pengakuan Bharada E atau Richard Eliezer pada 5 Agustus 2022.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Eliezer mengubah keterangan awalnya soal baku tembak antara dirinya dengan Brigadir J.
Bharada E bilang, tak ada baku tembak di rumah dinas Sambo pada Jumat (8/7/2022).
"Saat itu Saudara Richard menyampaikan bahwa melihat almarhum Yosua terkapar bersimbah darah. Saudara FS (Ferdy Sambo) berdiri di depan dan memegang senjata lalu diserahkan kepada saudara Richard," kata Sigit dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Di hadapan Sigit, Bharada E juga mengaku, dirinya sempat dijanjikan oleh Sambo bahwa pengusutan kasus kematian Brigadir J bakal dihentikan.
Atas janji itu, Bharada E akhirnya menuruti skenario Sambo soal baku tembak yang menewaskan Yosua.
Namun, rupanya, Eliezer tetap menjadi tersangka dalam kasus ini. Dia akhirnya memutuskan mengungkap peristiwa yang sebenarnya soal rekayasa atasannya.
"Ini juga yang kemudian mengubah semua informasi awal dan keterangan yang diberikan pada saat itu," ujar Sigit.
"Richard minta disiapkan pengacara baru serta tidak mau dipertemukan dengan saudara FS," tuturnya.
Berangkat dari keterangan Eliezer, Sigit akhirnya meminta salah satu anggota Tim Khusus (Timsus) Polri, Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Irjen Slamet Uliandi, menjemput Sambo.
Mulanya, Sambo tak mengakui perbuatannya yang diungkap Bharada E.
"Di saat awal FS masih belum mengakui, masih bertahan dengan keterangan awal," ungkap Sigit. Namun, berangkat dari keterangan Bharada E, polisi tetap menjemput Sambo dan membawanya ke Mako Brimob Polri di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Sabtu (6/8/2022).
"Timsus memutuskan untuk melakukan penempatan khusus (terhadap Sambo) di Mako Brimob Polri," kata Sigit.
Mengacu pada pengakuan Bharada E pula, polisi lantas menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf atau KM. Ketiga tersangka pun mengakui perbuatan mereka dan mengungkapkan peristiwa yang sebenarnya.
Dari situ, didapati fakta bahwa tak ada baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Peristiwa sebenarnya, Sambo memerintahkan Eliezer menembak Yosua.
Dia lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah supaya seolah terjadi insiden baku tembak.
"Berdasarkan pengakuan dari tiga tersangka tersebut, maka saudara FS akhirnya mengakui segala perbuatannya," kata Sigit.
Akhirnya, pada 9 Agustus 2022, Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Dia diduga merupakan otak penembakan Yosua.
Total, kini polisi telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma'ruf, Ferdy Sambo, dan terbaru istri Sambo yakni Putri Candrawathi.
Kelimanya disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (*)