Atas temuan Timsus, Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung menetapkan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjadi pelaku utama pembunuhan berencana Brigadir J.
Hal itu dikatakan Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jurnalis senior Budiman Tanuredjo di Satu Meja The Forum yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (7/9/2022) malam.
"Jadi memang saya sudah sempat bertanya seperti yang saya sampaikan. Dia (Ferdy Sambo-Red) bersumpah kan. Beberapa kali saya tanyakan," kata Listyo.
Bertahan
Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun membeberkan bahwa Ferdy Sambo terus berusaha mempertahankan pernyataannya.
"Termasuk setelah Richard mulai berubah keterangannya. Saya minta FS untuk dipanggil, sebelumnya dihubungi dengan telepon, oleh anggota kita di loudspeaker. Saya tanya, dia jelaskan lagi bahwa dia masih tidak mau mengakui," kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Bahkan sampai Ferdy Sambo kembali tiba di ruangan Listyo Sigit Prabowo untuk yang kesekian kalinya, suami Putri Candrawathi itu tetap bertahan bahwa peristiwa yang terjadi adalah baku tembak.
"Sampai datang di tempat saya, saya tanya sekali lagi. Dia masih bertahan, ''memang begitu faktanya' kata dia," ujar Listyo Sigit menirukan jawaban Ferdy Sambo.
"Kemudian dari keterangan-keterangan yang ada, dari persesuaian-persesuaian, didalami lagi," katanya.
Pengakuan di Kelapa Dua
Namun perlahan, Ferdy Sambo mulai mengendurkan pertahanan argumennya.