Bripka Ricky adalah satu dari lima tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dia disebut berperan membantu dan menyaksikan proses pembunuhan berencana tersebut.
Namun, sama seperti empat tersangka lain, Bripka RR dikenakan pasal pembunuhan berencana, sebagaimana dalam Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun empat tersangka lain yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard, Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo).
Kasus ini berawal dari meninggalnya Brigadir J dengan sejumlah luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, pada Jumat, 8 Juli 2022.
Awalnya, pihak Polri menyebut kematian Brigadir J akibat tembak-menembak dengan ajudan Ferdy Sambo lainnya, yakni Bharada E.
Namun, setelah kasus ini tersorot publik dan mendapat perhatian Presiden, Timsus bentukan Kapolri menemukan fakta adanya rekayasa dalam kasus kematian Briagdir.
Kronologi baku-tembak itu merupakan skenario dari Ferdy Sambo.
Hasil penyidikan mengungkapkan Ferdy Sambo memerintahkan agar Bharada E menembak Brigadir J hingga tewas.
Selain kasus pembunuhan berencana, tim penyidik Bareskrim Polri juga telah menetapkan tujuh perwira Polri sebagai tersangka kasus menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J.
Ketujuh orang adalah Ferdy Sambo sendiri dan enam anak buahnya di Polri.