Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tak Sungkan Puji Angkatan Laut Langsung di Hadapan KSAL Laksamana Yudo Margono, Panglima TNI Andika Perkasa Singgung Keberlanjutan Kepemimpinan, Sosok Ini Jadi Kandidat Kuat Penggantinya

Akhsan Erido Elezhar - Senin, 12 September 2022 | 19:35
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa (kiri) dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono di Balai Samudera, Jakarta, Minggu (11/9/2022).
Tribunnews

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa (kiri) dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono di Balai Samudera, Jakarta, Minggu (11/9/2022).

"Ndak tahu. Itu presiden itu yang akan ajukan ke DPR, ditunggu saja," pungkasnya.

Untuk diketahui mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Panglima TNI telah diatur dalam undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia.

Aturan hukum pengangkatan Panglima TNI khususnya tertulis dalam Pasal 13 UU Nomor 34 Tahun 2004 TNI. Terdapat sepuluh ayat dalam pasal tersebut.

Yakni mengatur mulai dari TNI dipimpin oleh seorang Panglima, pengangkatan dan pemberhentian Panglima, perwira tinggi dapat tiap-tiap angkatan dapat bergantian menjabat Panglima.

Dalam pasal tersebut juga diatur proses pengajuan nama calon Panglima untuk mendapat persetujuan DPR.

Baca Juga: Saksi Mata Sebut Hal Ini Terjadi Saat Pasukan Rusia di Kota Izium Ukraina MeLarikan Diri, Volodymyr Zelensky Tegaskan 2000 Kilometer Persegi Wilayahnya Sudah Direbut Lagi

Panglima akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan DPR.

Presiden memiliki hak istimewa untuk mengusulkan seorang calon Panglima TNI kepada DPR.

Setelah menerima nama calon Panglima TNI dari Presiden, DPR akan melakukan persetujuan yang disampaikan paling lambat 20 hari.

DPR berhak tidak menyetujui calon Panglima TNI yang diusulkan Presiden.

Apabila usulan tidak disetujui, maka Presiden harus mengusulkan satu orang calon lain sebagai penggantinya.

Adapun calon Panglima TNI adalah perwira tinggi aktif yang sedang atau pernah menjabat kepala staf di masing-masing angkatan.

Halaman Selanjutnya

(*)

Source :Kompas.com tribunnews

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x