GridHot.ID - Kasus pembunuhan Brigadir J diketahui melibatkan sejumlah anggota polisi.
Beberapa anggota polisi yang terlibat diketahui merupakan ajudan dari eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Salah satu yang baru muncul dan diketahui terlibat ialah Bharada Sadam.
Melansir Tribunjakarta.com, Bharada Sadam terkena sanksi demosi selama satu tahun hasil putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Senin (12/9/2022).
Sidang KKEP dipimpin oleh Kombes Pol Rachmat Pamudji, Kombes Pol Sakeus Ginting dan Kombes Pol Fitra Andreas Ratulangi.
Bharada Sadam terbukti melanggar kode etik, berupa menghapus rekaman video dan foto milik wartawan.
Aksinya tersebut viral di media.
Majelis pun menyatakan Bharada Sadam terbukti melakukan pelanggaran kode etik sedang.
Pelanggaran yang dilakukan Bharada Sadam yakni tidak profesional saat bertugas.
Terduga pelanggar telah menghapus foto dan video yang berada di handphone dua wartawan.
“Di mana perbuatan tersebut telah membatasi kebebasan pers sebagaimana diatur UU Nomor 4 tahun 1999 tentang Pers,” ucap pimpinan sidang, dikutip dari Polri TV, Senin (12/9/2022).