Perbuatan Bharada Sadam dinilai dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap korps.
Komisi menilai, terduga pelanggar terbukti tidak menjalankan tugas secara profesional dan prosedural.
Pelanggaran tersebut masuk dalam kategori pelanggaran kode etik sedang, dan bertentangan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf C Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
KKEP juga menjelaskan hal-hal yang meringankan pelanggar, yakni kooperatif dan memberikan keterangan di persidangan.
Selain itu, Sadam juga telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Mako Brimob.
Fakta yang memberatkan, perbuatan Sadam telah menjadi viral di media massa atau media sosial.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar, satu, Pasal 5 ayat 1 huruf C, Perpol Nomor 7 Tahun 2022,” lanjutnya.
“Menjatuhkan sanksi berupa, satu, sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.”
Bharada Sadam juga wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang Komisi Kode Etik Polri, dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
“Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun.”
Terhadap sanksi tersebut, Bharada Sadam mengaku menerima dan tidak mengajukan banding.