Sebanyak tiga saksi dihadirkan dalam sidang etik terhadap Bharada Sadam, yakni Ipda DD, Brigadir FF, dan Briptu FD.
Nurul menambahkan, Bharada Sadam diduga tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
Kendati demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut seperti apa ketidakprofesionalan yang dilakukan Bharada Sadam.
Ia menyebut, dugaan pelanggaran Bharada Sadam tak ada kaitannya dengan upaya menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.
"Wujud perbuatan yaitu ketidakprofesionalan didalam melaksanakan tugas," kata Nurul.
"Kedua, orang tersebut tidak tersangkut dengan obstruction of justice," sambungnya.
Sementara Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, dugaan pelanggaran Bharada Sadam masuk dalam kategori sedang.
Kendati demikian, Dedi belum merinci dugaan pelanggaran apa yang dilakukan oleh Bharada Sadam, tetapi dipastikan bukan terkait obstruction of justice atau penghalangan penyidikan.
"Sidang kode etik profesi (Bharada Sadam) kategori sedang dan tidak terkait obstruction of justice, nanti hasil sidang akan disampaikan," ujar Dedi, kepada wartawan, Senin (12/9/2022).
Bharada Sadam, tutur dia, merupakan salah satu ajudan dari Ferdy Sambo. Ia ditugaskan menjadi sopir jenderal bintang dua itu.
"Ya, betul. Drivernya," kata Dedi.