Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID -Berkas perkara para tersangka pembunuh Brigadir telah kembali diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnewsmaker, 17 September 2022, perkara FS, pertama untuk perkara melanggar Pasal 338 dan 340, empat perkara sudah diterima kembali berkasnya pada hari Rabu tanggal 14 September 2022.
"Dan satu perkara atas nama PC, kita kembali menerima berkasnya hari Kamis kemarin unuk perkara Pasal 338 dan 340," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).
Sebelumnya, Kejagung mengembalikan berkas perkara karena belum lengkap (P-19) dan penyidik harus melengkapi lagi kekurangannya.
Saat ini, Ketut mengungkapkan pihaknya masih melakukan penelitian terhadap berkas tersebut termasuk berkas perkara kasus penghalangan penyidikan alias obstruction of justice atas tujuh tersangka yang baru dilimpahkan penyidik Polri.
"Seluruh berkas perkara yang kita terima sampai saat ini dalam proses penelitian," ucapnya.
Lebih lanjut, Ketut menerangkan penelitian berkas perkara itu akan dilakukan efektif sehingga berkas perkara tersebut dinyatakan secara lengkap.
"Penyidik dan penuntut umum telah melakukan koordinasi secara efektif dan intensif. mudah-mudahan tidak ada pengembalian berkas lagi," jelasnya.
Publik Minta Ferdy Sambo Dihukum Mati