Hanya saja, Dedi belum memberikan keterangan lebih detail perihal mekanisme sidang banding nantinya.
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu hanya memastikan kalau upaya banding yang ditempuh oleh Ferdy Sambo merupakan langkah terakhir.
Sebab kata dia, tidak ada lagi upaya yang lebih tinggi dalam hal ini peninjauan kembali (PK) jika nantinya banding sudah diputuskan.
"Khusus untuk kasus irjen FS, banding adalah keputusan final dan mengikat. tidak berlaku itu, tidak berlaku pak. Jadi keputusan banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak ada upaya hukum lagi," tukas dia.
Profil dan rekam jejakWakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono
Dilansir dari Tribunnews.com, Gatot Eddy Pramono lahir di Solok, Sumatera Barat, 28 Juni 1965 sehingga saat ini umurnya 57 tahun.
Gatot Eddy Pramono merupakan perwira lulusan Akpol 1988 dan berpengalaman dalam bidang reserse.
Dikutip dari fisip.ui.ac.id via Tribunnews.com, Gatot Eddy Pramono sukses meraih gelar doktor di bidang Ilmu Kriminologi pada 27 Juli 2015.
Saat itu, suami Widi Astutik itu berhasil mempertahankan disertasinya di hadapan penguji.
Disertasi yang diajukan Gatot berjudul Transformasi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Menjadi Kelompok Kekerasan (Studi terhadap Kekerasan Kelompok oleh Empat Ormas di Jakarta).
Penelitian disertasi Gatot menggali akar permasalahan yang menyebabkan ormas bertransformasi menjadi kelompok kekerasan dan bagaimana pola transformasi ormas saat melakukan kekerasan kelompok.