Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Dapat Kerjaan Baru dari Jokowi, Luhut Binsar Pandjaitan Kini Bawa Beban 3 Tugas Berat Ini, Jadi Juru Kunci Percepatan Program Kendaraan Listrik Harus Merata Sampai ke Daerah-daerah

Angriawan Cahyo Pawenang - Senin, 19 September 2022 | 16:00
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan
Instagram @luhut.pandjaitan

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan

Ketiga, melaporkan pelaksanaan Inpres ini kepada presiden secara berkala setiap enam bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Selain Luhut, Jokowi juga memberikan tugas kepada menteri lainnya dalam program kendaraan listrik. Mereka meliputi Menteri Dalam Negeri Titor Karnavian dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Selanjutnya Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dan sejumlah menteri lainnya.

Jokowi dan Luhut
Antara Foto/Muhammad Iqbal

Jokowi dan Luhut

Sebelumnya, Jokowi memerintahkan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai kepada jajarannya di pusat dan daerah. Hal itu diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Listrik (Battery Electic Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kenadaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daeah dapat dilakukan lewat skema pembelian, sewa, maupun konversi kendaraan bermotor bakar.

"Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi diktum ketiga Inpres 7/2022.

(*)

Source :Kompas.com kontan

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x