Pihaknya dan Iwan sepakat melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada tanggal 25 Agustus 2022.
"Kami sudah tanya detail dan kami butuh Berita Acara, lalu kami layangkan surat secara tertulis. Saya merasa aneh, karena Iwan sangat koorporatif," ujarnya.
Dikatakan, perkara yang sedang diperiksanya merupakan kasus lama, yakni tahun 2010 tentang kasus dugaan penyelewengan hibah tanah di Kecamatan Mijen.
Ada sekitar 8 bidang tanah yang masuk pada perkara tersebut.
"Kasus ini tetap berjalan, meski tanpa Iwan. Namanya korupsi tidak satu orang. Ada bukti dan dokumennya juga," tuturnya.
Ada bekas siraman bensin di TKP
Sementara itu Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan dari pengecekan, petugas menemukan adanya bekas siraman bahan bakar atan bensi di lokasi penemuan mayat Iwan Budi.
Ia menyebut sejak awal, korban diduga menjadi korban pembunuhan.
"Karena apa? Apakah ini saudara Iwan sesuai dengan yang tanggal 24 Agustus kemarin dilaporkan hilang atau tidak, tentu saja ini kami masih harus buktikan secara saintifik dengan kedokteran forensik," tandasnya.
Dia mengungkapkan, jika dari hasil kedokteran forensik cocok dengan apa yang diduga tersebut, pihaknya akan menelusuri lebih lanjut.
"Nanti kami juga akan kira-kira, motif dan lainnya mungkin bisa terjawab dengan jelas," imbuhnya.