“Keberanian kamu belum seberani saya mba kalo ngomong. Langsung aja to the point sebut namanya kalo memang ada buktinya.”
“Menggebu2 tapi yang disampaikan membuat sakit hati banyak polisi dan ibu2 bayangkari yang hidupnya masih sederhana malah tergolong miskin,” imbuh Nikita.
Dikatakan Nikita, pernyataan Najwa Shihab yang mengkritik Polri itu sama saja seperti memprovokasi masyarakat Indonesia untuk membenci institusi tersebut.
Nikita Mirzani pun mempertanyakan apakah sikap Najwa Shihab itu bisa masuk tindak pidana atau tidak.
Ibu tiga anak ini pun menuliskan tiga pasal yang menurutnya bisa menjerat Najwa Shihab.
“Tentang fitnah (Pasal 311 KUHP), penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP), perbuatan fitnah (Pasal 318 KUHP),” bebernya.
“Pasal yang menyatakan larangan seseorang melakukan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik di dalam UU ITE diatur di pasal 27 ayat (3) UU ITE. Sedangkan sanksi yang melakukan perbuatan itu diatur pasal 45 ayat (3),” jelasnya.
Sementara hingga kini, Najwa Shihab tak terlihat memberikan tanggapan atas sindiran pedas yang dilayangkan oleh Nikita Mirzani.
(*)