GridHot.ID -Nikita Mirzani lagi-lagi dilaporkan ke polisi, padahal kasus hukumnya dengan Dito Mahendra belum rampung.
Nikita Mirzani kali ini dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh istri Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, Shandy Purnamasari.
Shandy Aulia melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan pencemaran nama baik melalui elektronik atau UU ITE.
Dilansir dari Wartakotalive.com, Nikita Mirzani dilaporkan atas uanggahannya di akun Instagram pribadi miliknya, @nikitamirzanimawardi_172.
"Berdasarkan laporan Polisi nomor LP 0159/III/2022 Bareskrim tanggal 31 Maret 2022 terkait tindak pidana pencemaran nama baik dengan pelapor atas nama SP dan saksi atas nama GWP," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, Rabu (7/9/2022).
Nurul mengatakan, akun Nikita Mirzani diduga mengunggah berita yang mengandung pencemaran nama biak terhadap korban Gilang dan Shandy pada periode 11 sampai 26 Maret 20222 lalu.
"Diketahui bahwa pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 beberapa kali memposting berita yang mengandung pencemaran nama baik terhadap korban GWP dan SP selama periode 11 sampai dengan 26 Maret 2022," kata dia.
Lebih lanjut, Nurul mengatakan soal barang bukti. Adapun salah satu barang bukti itu berupa flashdisk berisi screenshot postingan dan video akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172.
"Barang bukti satu buah flashdisk berisi screenshot postingan dan video dari pemilik penguasa dan pengguna akun Instagram atas nama @nikitamirzanimawardi_172," ujar Nulur.
"Satu bundel postingan instagram atas nama sebagaimana tersebut di atas, 1 bundle kontrak pengunduran diri sebagai reseller," sambungnya.
Untuk diketahui, pasal yang disangkakan kepada Nikita Mirzani, yakni Pasal UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.