Lalu Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp750 juta.
Tak hanya itu, Pasal 51 Ayat (2) juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.
Kemudian Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan.
"Dan denda maksimal empat ribu lima ratus dan/atau pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," kata Nurul.
Berdasarkan pantauan Gridhot.ID pada Rabu (7/9/2022) pukul 14.07 WIB, akun Instagram @nikitamirzani kini dalam kondisi dikunci.
Sebelumnya, dilansir dari Kompas.com, Nikita Mirzani juga dilaporkan oleh Dito Mahendrake Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 dalam kasus ITE.
Atas laporan Dito Mahendra itu, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepolisian menyebut laporan itu terkait dengan unggahan Instagram story Nikita Mirzani.
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani disangkakan dengan pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.