Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

1 Flashdisk Isi Screenshoot Unggahan Jadi Bukti Pelaporan, Istri Juragan 99 Polisikan Nikita Mirzani Dengan Tudahan Ini, Humas Polri: Satu Bundel Postingan Instagram!

Siti Nur Qasanah - Rabu, 07 September 2022 | 16:00
Nikita Mirzani
via Banjarmasinpost.co.id

Nikita Mirzani

GridHot.ID -Nikita Mirzani lagi-lagi dilaporkan ke polisi, padahal kasus hukumnya dengan Dito Mahendra belum rampung.

Nikita Mirzani kali ini dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh istri Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, Shandy Purnamasari.

Shandy Aulia melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan pencemaran nama baik melalui elektronik atau UU ITE.

Dilansir dari Wartakotalive.com, Nikita Mirzani dilaporkan atas uanggahannya di akun Instagram pribadi miliknya, @nikitamirzanimawardi_172.

"Berdasarkan laporan Polisi nomor LP 0159/III/2022 Bareskrim tanggal 31 Maret 2022 terkait tindak pidana pencemaran nama baik dengan pelapor atas nama SP dan saksi atas nama GWP," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, Rabu (7/9/2022).

Nurul mengatakan, akun Nikita Mirzani diduga mengunggah berita yang mengandung pencemaran nama biak terhadap korban Gilang dan Shandy pada periode 11 sampai 26 Maret 20222 lalu.

"Diketahui bahwa pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 beberapa kali memposting berita yang mengandung pencemaran nama baik terhadap korban GWP dan SP selama periode 11 sampai dengan 26 Maret 2022," kata dia.

Lebih lanjut, Nurul mengatakan soal barang bukti. Adapun salah satu barang bukti itu berupa flashdisk berisi screenshot postingan dan video akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172.

"Barang bukti satu buah flashdisk berisi screenshot postingan dan video dari pemilik penguasa dan pengguna akun Instagram atas nama @nikitamirzanimawardi_172," ujar Nulur.

"Satu bundel postingan instagram atas nama sebagaimana tersebut di atas, 1 bundle kontrak pengunduran diri sebagai reseller," sambungnya.

Untuk diketahui, pasal yang disangkakan kepada Nikita Mirzani, yakni Pasal UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Baca Juga: Nikita Mirzani Pasrahkan Diri Ditangkap Polisi, Eks John Hopkins Ajukan 4 Syarat Ini: Aku Minta 1 Sel Sama Nindy Ayunda

Lalu Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp750 juta.

Tak hanya itu, Pasal 51 Ayat (2) juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.

Kemudian Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan.

"Dan denda maksimal empat ribu lima ratus dan/atau pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," kata Nurul.

Berdasarkan pantauan Gridhot.ID pada Rabu (7/9/2022) pukul 14.07 WIB, akun Instagram @nikitamirzani kini dalam kondisi dikunci.

Akun Instagram Nikita Mirzani dikunci

Akun Instagram Nikita Mirzani dikunci

Sebelumnya, dilansir dari Kompas.com, Nikita Mirzani juga dilaporkan oleh Dito Mahendrake Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 dalam kasus ITE.

Atas laporan Dito Mahendra itu, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepolisian menyebut laporan itu terkait dengan unggahan Instagram story Nikita Mirzani.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani disangkakan dengan pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.

Tersangka Nikita Mirzani sempat protes mengenai kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjeratnya.

Baca Juga: 'Sebarain Aja Semuanya', Rela Foto Syur Miliknya Jadi Konsumsi Publik, Nikita Mirzani Berasumsi Bisa Jadi Berita Baru Selain Kasus Ferdy Sambo, Warganet Bereaksi

Nikita Mirzani menilai, kasus yang dilaporkan oleh seorang pria bernama Dito Mahendra itu merupakan kasus yang tidak berat.

"Lagi, di Serang, Banten, Polresta juga, sebenarnya kasus-kasus yang lumayan berat banyak, kayak kasus pencabulan anak di bawah umur, pembunuh," ucap Nikita Mirzani seperti dikutip Kompas.com dari kanal YouTube KOMPASTV, Jumat (2/9/2022).

"Kenapa enggak itu saja yang diurus, kenapa kasus UU ITE ini, gara-gara yang lapor Dito Mahendra kok sampai seserius ini," ujar Nikita Mirzani melanjutkan.

Ibu tiga anak itu juga mengaku lelah menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis di Polresta Serang Kota.

Oleh karena itu, dia mempersilakan penyidik untuk menangkapnya.

Terakhir, Silakan Tangkap dengan 4 Syarat Namun, dia meminta empat syarat.

Dua di antaranya, jangan menangkapnya saat subuh dan saat ia berada di tempat umum atau di depan anak.

"Ketiga, penjarakan dulu Nindy Ayunda dan Dito Mahendra. Keempat, baru penjarakan aku. Tapi, habis itu aku minta satu sel sama Nindy Ayunda," ujar Nikita Mirzani. (*)

Source :Kompas.comInstagramWartakotalive.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x